1. Persyaratan bagi calon mahasiswa :
- Memiliki prestasi akademik dengan IPK 2,75 (skala 0-4).
- Lulusan Sarjana Pertanian, Sarjana IPA atau Sarjana Pendidikan IPA, Sarjana Biologi atau Pendidikan Biologi.
- Lulus seleksi yang diadakan oleh PM-PSLK dengan nilai TPPA = 400 dan TOEFL = 450.
- Wajib mengikuti Program Matrikulasi/Alih Tahun.
2. Pendaftaran :
Pelamar mengajukan permohonan secara tertulis kepada :
Ketua Program Magister Pengelolaan Sumberdaya Lahan Kering Program Pascasarjana Unram.
Jl. Pendidikan No. 37 Mataram - 83125, NTB, pukul: 08.00 - 12.00 Wita (Senin s/d Kamis) dan 08.00 - 11.00 Wita (Jum'at). Phone: +62-370-6608759, 621435. Fax: 640189.
Permohonan dibuat rangkap dua, masing - masing dilampiri :
Pelamar mengajukan permohonan secara tertulis kepada :
Ketua Program Magister Pengelolaan Sumberdaya Lahan Kering Program Pascasarjana Unram.
Jl. Pendidikan No. 37 Mataram - 83125, NTB, pukul: 08.00 - 12.00 Wita (Senin s/d Kamis) dan 08.00 - 11.00 Wita (Jum'at). Phone: +62-370-6608759, 621435. Fax: 640189.
Permohonan dibuat rangkap dua, masing - masing dilampiri :
- Bukti pembayaran pendaftaran.
- Salinan ijazah sarjana yang telah disyahkan.
- Salinan daftar nilai (transkip) yang telah disyahkan.
- Surat tugas/ijin dari atasan (jika pelamar sudah bekerja) bahwa Ybs. dibebaskan dari tugas - tugas instansi.
- Surat keterangan tentang sumber dana dan/atau penanggung jawab dana studi.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna (terbaru) ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Pas foto berwarna (terbaru) ukuran 2 x 3 (2 lembar).
Batas Akhir Pendaftaran :
- Semester Gasal : sampai dengan 31 Juli (kuliah mulai pada bulan September s/d Februari).
- Semester Genap : sampai dengan 31 Desember (kuliah mulai pada bulan Maret s/d Agustus).
Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan selama 4 (empat) semester dirinci sebagai berikut:
- Biaya Pendaftaran : Rp. 500.000,-
- Biaya Matrikulasi : Rp. 750.000,-
- SPP per semetser : Rp. 5.000.000,-
- SPI (sekali selama pendidikan/kuliah) : Rp. 4.000.000,-
Apabila mahasiswa tidak dapat menyelesaikan pendidikan selama 4 (empat) semester, maka kelebihan masa pendidikan dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000.000,- per semester.